Skip to content

Pembuatan Surat Domisili

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. SKD sendiri merupakan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di wilayah desa setempat. SKD ini sangat penting bagi mereka yang tinggal namun tidak menetap pada wilayah tertentu karena alasan seperti pindah kerja tapi alamat tetap di alamat yang lama secara administrasi, belajar, dan lain sebagainya.

Selain sebagai bukti identitas warga setempat, SKD juga berfungsi sebagai syarat pengurusan dokumen seperti pembukaan rekening bank, dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak. Bahkan perusahaan pun membutuhkan SKD sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.

Untuk mengurus SKD, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya adalah surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp 10.000, KTP dan kartu keluarga, surat pengantar dari RT dan RW, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp 10.000, dan pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.

Proses pengurusan SKD pun cukup mudah dilakukan. Langkah-langkahnya adalah dengan mendatangi rumah RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kantor desa/kelurahan. Kemudian, mendatangi kantor Desa/kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW, mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas, petugas akan memeriksa semua persyaratan, jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili, dan akhirnya petugas akan memberikan surat keterangan domisili kepada pemohon.

Namun perlu diingat bahwa SKD hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Jadi, bagi mereka yang membutuhkan SKD lebih dari satu lembar, perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.

Dalam kesimpulannya, SKD adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi dan perizinan. Oleh karena itu, bagi mereka yang belum memiliki SKD, segeralah mengurusnya dengan cara yang mudah dan cepat seperti yang telah dijelaskan di atas.