Skip to content

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau

Tupoksi Kasi Pemerintahan

Tugas pokok dan fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) dalam pemerintahan desa adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Kasi Pemerintahan dalam mengelola dan mengkoordinasikan aspek pemerintahan desa. Berikut adalah Tupoksi Kasi Pemerintahan yang umumnya berlaku di Indonesia. Tupoksi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing desa atau wilayah, tetapi berikut adalah contoh yang umumnya berlaku:

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan

I. Bidang Administrasi Pemerintahan:

1. Mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk pemeliharaan catatan, buku akuntansi, dan dokumen-dokumen pemerintahan.
2. Mengawasi proses penerimaan dan pengiriman surat-menyurat antara desa dan pihak luar, serta memastikan bahwa surat-surat dinas diarsipkan dengan baik.

II. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat pemerintahan desa, seperti rapat pimpinan dan rapat badan-badan pemerintahan desa.
2. Memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk administrasi keuangan, perijinan, dan penyelenggaraan pemerintahan secara umum.

III. Bidang Pelaksanaan Program Pemerintah Desa:

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pemerintah desa, seperti program bantuan sosial, program ekonomi masyarakat, dan program pelayanan publik.
2. Membantu dalam penyiapan dan pengawasan pelaksanaan anggaran desa untuk program-program pemerintah desa.

IV. Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan:

1. Mengelola dokumen kependudukan desa, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
2. Melayani warga dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KK, akta kelahiran, dan surat keterangan.

V. Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi:

1. Mengelola komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, termasuk pengelolaan informasi dan pengumuman.
2. Mendukung kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa, termasuk acara-acara yang melibatkan partisipasi masyarakat.

VI. Bidang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):

1. Mengelola persiapan dan pelaksanaan Pilkades, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan pendukungnya.
2. Mengkoordinasikan semua kegiatan terkait dengan Pilkades dan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

VII. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa:

1. Mengawasi kinerja perangkat desa di bawah koordinasinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

VIII. Bidang Kearsipan Pemerintahan:

1. Mengelola sistem arsip pemerintahan desa, termasuk pengorganisasian dan penyimpanan dokumen dan arsip yang relevan.
2. Memastikan dokumen dan data pemerintahan desa tersedia dan mudah diakses oleh perangkat desa dan masyarakat.

Tupoksi Kasi Pemerintahan sangat penting dalam menjaga keteraturan administrasi pemerintahan desa dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Kasi Pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, koordinasi pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.