Skip to content

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau

Tupoksi TP PKK Desa Hilir

Tugas pokok dan fungsi TP PKK Desa Hilir.

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di pemerintah desa dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa. Berikut adalah  tupoksi untuk Tim Penggerak PKK di pemerintah desa:

Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penggerak PKK Desa

1. Perencanaan Program PKK:
– Menyusun rencana program PKK desa sesuai dengan arahan dari tingkat kabupaten/kota.
– Mengidentifikasi masalah-masalah kesejahteraan keluarga di desa dan merumuskan langkah-langkah penyelesaiannya.

2. Pelaksanaan Program PKK:
– Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program PKK di tingkat desa.
– Mengorganisir kegiatan-kegiatan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga desa.
– Mengawasi dan mendukung program-program kesejahteraan keluarga yang telah direncanakan.

3. Monitoring dan Evaluasi:
– Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program PKK di desa.
– Mengevaluasi dampak program-program tersebut terhadap kesejahteraan keluarga di desa.

4. Kemitraan dan Kerja Sama:
– Membangun kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan sektor-sektor terkait untuk mendukung program-program PKK.
– Mengkoordinasikan kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka mendapatkan dukungan dan sumber daya tambahan.

5. Pelaporan:
– Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan program PKK desa dan pencapaian yang telah dicapai.
– Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada pemerintah desa serta instansi terkait.

6. Advokasi:
– Mempromosikan kesadaran masyarakat tentang isu-isu kesejahteraan keluarga dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkannya.
– Berperan sebagai advokat masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.

7. Pengorganisasian PKK:
– Membantu dalam pengorganisasian PKK di tingkat desa, termasuk pemilihan dan pelatihan pengurus PKK.
– Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan PKK di tingkat desa.

8. Pengumpulan dan Analisis Data:
– Mengumpulkan dan menganalisis data tentang kondisi kesejahteraan keluarga di desa.
– Menggunakan data ini untuk merumuskan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

9. Pemberdayaan Masyarakat:
– Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program PKK dan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan keluarga.
– Mengembangkan kapasitas masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah mereka sendiri.

10. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi:
– Mengelola anggaran dan sumber daya yang diberikan untuk mendukung program-program PKK di desa.
– Melakukan administrasi terkait dengan kegiatan-kegiatan PKK.

Tupoksi di atas dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan khusus pemerintah desa serta kondisi masyarakat setempat. Selain itu, kerja sama yang baik antara Tim Penggerak PKK dengan pemerintah desa dan berbagai pihak lainnya sangat penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.