Skip to content

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau

Tupoksi Sekretaris Desa

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Sekretaris Desa dalam mendukung Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa. Berikut adalah Tupoksi Sekretaris Desa yang umumnya berlaku di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa Tupoksi bisa bervariasi antara satu desa dengan desa lainnya, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan masing-masing desa.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

I. Bidang Pemerintahan Desa:

1. Mendukung Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengelola administrasi desa, termasuk pemeliharaan data kependudukan, perijinan, dan administrasi keuangan desa.
3. Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah desa sesuai dengan arahan Kepala Desa.

II. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Desa:

1. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
2. Memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebijakan dan anggaran yang telah disepakati.
3. Mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan desa dan melaporkan perkembangan kepada Kepala Desa.

III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:

1. Mengkoordinasikan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa.
2. Mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan.
3. Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah dengan warga desa untuk mendengarkan aspirasi dan masukan serta merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan desa.

IV. Bidang Keuangan dan Administrasi Desa:

1. Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk pemeliharaan catatan keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan anggaran desa.
2. Mengawasi dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana desa serta melaporkan secara berkala kepada Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

V. Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat:

1. Mengelola komunikasi dan informasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait.
2. Memastikan adanya akses informasi yang memadai bagi masyarakat desa.

VI. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa:

1. Mengawasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Desa memiliki peran kunci dalam menjaga kelancaran administrasi desa dan mendukung Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Tupoksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.