Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau
Tupoksi Kaur Umum Desa
Tugas pokok dan fungsi Kaur Umum Desa
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) dalam pemerintahan desa adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Kaur Umum dalam mendukung pengelolaan aspek umum pemerintahan desa. Berikut adalah Tupoksi Kaur Umum yang umumnya berlaku di Indonesia. Tupoksi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing desa atau wilayah, tetapi berikut adalah contoh yang umumnya berlaku:
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum
I. Bidang Administrasi dan Dokumentasi:
1. Mengelola dan memelihara administrasi desa, termasuk surat-menyurat, arsip dokumen, dan data kependudukan.
2. Mengatur proses penerimaan dan pengiriman surat, baik internal maupun eksternal desa.
3. Mengelola dokumen dan data kependudukan desa, termasuk pembuatan dan pemeliharaan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
II. Bidang Pelayanan Administrasi Desa:
1. Melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi desa, seperti permohonan surat keterangan, izin, dan layanan administratif lainnya.
2. Mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan oleh masyarakat, seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan lain sebagainya.
3. Mengelola proses pencatatan peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan, serta mengeluarkan dokumen yang sesuai.
III. Bidang Penyelenggaraan Sidang dan Musyawarah:
1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk penyediaan dokumen-dokumen terkait.
2. Mengkoordinasikan kegiatan musyawarah desa dan mendokumentasikan hasil musyawarah.
IV. Bidang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):
1. Mengelola persiapan dan pelaksanaan Pilkades, termasuk mempersiapkan dokumen dan administrasi terkait, serta mendukung kelancaran proses pemilihan.
V. Bidang Hubungan Masyarakat:
1. Mengelola komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, termasuk pengelolaan informasi dan pengumuman.
2. Mendukung kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa, termasuk acara-acara yang melibatkan partisipasi masyarakat.
VI. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa:
1. Mengawasi kinerja perangkat desa di bawah koordinasinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
VII. Bidang Kearsipan Desa:
1. Mengelola sistem arsip desa, termasuk pengorganisasian dan penyimpanan dokumen dan arsip yang relevan.
2. Memastikan dokumen dan arsip desa tersedia dan mudah diakses oleh perangkat desa dan masyarakat.
VIII. Bidang Penyelenggaraan Perangkat Desa dan Umum:
1. Mengelola peralatan kantor dan inventaris desa yang diperlukan untuk mendukung tugas-tugas administrasi desa.
2. Melakukan tindakan perawatan dan pemeliharaan peralatan dan fasilitas desa yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Tupoksi Kaur Umum sangat penting dalam menjaga keteraturan administrasi desa dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan dengan teliti, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan administrasi desa berjalan dengan baik dan melayani kebutuhan masyarakat.