Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. SKTM dapat digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.
SKTM hanya dapat dikeluarkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu, seperti yang telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SKTM, sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan, fotocopy KTP dan KK pemohon, fotocopy KTP 2 orang saksi, tanda lunas PBB, pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R, serta beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi.
Prosedur pendaftaran SKTM dapat dilakukan melalui Kantor Desa, Kelurahan, atau Kecamatan. Pemohon harus mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staff/penerima berkas di Kantor Desa, Kelurahan, atau Kecamatan.
Selanjutnya, staff Kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial. Kasi sosial akan melakukan verifikasi dan jika semua persyaratan terpenuhi, Kades/Lurah akan memberikan tandatangan dan menurunkan ke staff Desa/Kelurahan melalui sekretaris/Kasi Sosial.
Staff Desa/Kelurahan akan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu, dan pemohon dapat mengambil surat keterangan tidak mampu tersebut. Waktu yang diperlukan untuk membuat SKTM ini bisa memakan waktu paling lama 1 hari kerja.
Penting untuk diingat bahwa SKTM hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan SKTM, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan.