Pemerintah Desa Hilir menetapkan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2026 tentang fokus penggunaan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagai upaya konkret membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Hilir telah menetapkan sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Keputusan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT se-Desa Hilir, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perangkat desa. Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Balai, sehingga proses penetapan penerima dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Penyaluran BLT-DD dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, dengan sistem pencairan sekaligus untuk empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp1.200.000. Pemerintah Desa Hilir berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa. Selain itu, program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan nasional secara tepat sasaran dan berkelanjutan.



