Bagi Pasangan yang Baru Menikah, Wajib Membuat KK Baru. Setelah menikah, pasangan suami istri memulai kehidupan barunya bersama-sama. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah membuat kartu keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK orang tua. Dalam pembuatan KK baru, ada beberapa proses dan syarat yang harus dipenuhi.
- Meminta surat pengantar dari Ketua RT/Dusun/Kawil
Langkah pertama dalam membuat KK baru adalah meminta surat pengantar dari Ketua RT/Dusun/Kawil setempat. Surat pengantar ini diperlukan sebagai persyaratan untuk membuat KK baru di kantor Desa.
- Mengisi formulir permohonan KK baru di kantor Desa
Setelah memperoleh surat pengantar, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan KK baru di kantor Desa. Formulir ini dapat diambil di kantor Desa dan harus diisi dengan lengkap.
- Melampirkan persyaratan dokumen
Selain surat pengantar dan formulir permohonan, dokumen-dokumen penting lainnya yang harus dilampirkan antara lain:
- Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan.
- Fotokopi akta lahir bagi yang memiliki.
- Fotokopi ijasah terakhir bagi yang memiliki.
- KK asli kedua orang tua jika membentuk keluarga baru.
- Surat pindah bagi pendatang.
- Surat cerai atau akta cerai jika sudah bercerai hidup.
- Surat izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing.
- Proses pengurusan KK baru karena hilang/terbakar atau rusak
Jika KK lama hilang, terbakar, atau rusak, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (untuk KK yang hilang).
- KK lama yang rusak (bagi KK yang rusak).
- Fotokopi atau melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Proses pengurusan KK baru karena pengurangan anggota keluarga
Jika ada pengurangan anggota keluarga dalam KK, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat pengantar kepala Dusun/Desa.
- KK lama.
Dalam pembuatan KK baru, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dan formulir telah diisi dengan lengkap. Setelah proses pengurusan selesai, KK baru akan diterbitkan oleh kantor Desa yang akan diubah dengan tanda lingkaran pada nama yang akan dihapus Fotocopy akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal Fotocopy surat cerai atau akta cerai bagi anggota keluarga yang bercerai Mengisi formulir F-1.01 jika ada perubahan elemen status dari KK yang lama. (tersedia di kantor Desa)
Bagi pasangan yang baru menikah, membuat kartu keluarga baru dan memisahkan diri dari KK orang tua adalah penting karena ini menunjukkan bahwa mereka telah memulai hidup baru sebagai keluarga kecil yang mandiri. Kartu keluarga adalah dokumen penting yang menunjukkan identitas keluarga dan perubahan yang terjadi dalam keluarga. Dengan memisahkan diri dari KK orang tua dan membuat kartu keluarga baru, pasangan baru menikah dapat memiliki kendali penuh atas informasi mereka dan tidak tercampur dengan informasi orang tua mereka.
Proses pengurusan kartu keluarga baru memerlukan beberapa dokumen dan surat pengantar yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Namun, dengan persiapan yang tepat dan proses yang benar, pembuatan kartu keluarga baru dapat dilakukan dengan mudah dan lancar. Penting untuk diingat bahwa pembuatan kartu keluarga baru adalah tindakan yang penting untuk memulai kehidupan baru sebagai keluarga kecil yang mandiri dan memiliki kendali penuh atas informasi mereka.