Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seseorang. Di Indonesia, salah satu hal yang harus dilakukan setelah melangsungkan pernikahan adalah membuat akta nikah. Akta nikah ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah dan memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama seperti pasangan yang sah lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat akta nikah.
- Mengisi Formulir F2-12/Formulir registrasi. Formulir ini berisi informasi tentang data pribadi calon suami dan istri seperti nama, tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan alamat. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.
- Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama. Syarat ini berlaku bagi pasangan yang beragama dan harus memiliki surat keterangan dari masing-masing agama yang bersangkutan. Surat keterangan ini dibuat oleh agama yang sah dan diakui di Indonesia.
- Salinan kartu keluarga suami-istri. Salinan kartu keluarga suami-istri diperlukan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara kedua pasangan.
- Salinan KTP Elektronik suami-istri. KTP elektronik suami dan istri diperlukan sebagai identitas resmi yang dapat memverifikasi data pribadi pasangan.
- Salinan KTP Elektronik saksi dua orang. Dua orang saksi diperlukan untuk membantu memverifikasi kebenaran pernikahan. KTP elektronik saksi juga diperlukan untuk verifikasi data pribadi.
- Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri atau KK Kedua orang tua mempelai. Jika suami atau istri masih di bawah umur, maka wajib memiliki persetujuan dari orang tua atau wali. Oleh karena itu, salinan KTP elektronik orang tua atau wali juga diperlukan.
- Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir. Akta kelahiran suami dan istri diperlukan sebagai bukti identitas dan data pribadi. Akta kelahiran ini juga harus dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4×6 warna sebanyak 4 lembar. Pas foto gandeng terbaru suami-istri diperlukan sebagai verifikasi identitas dan dapat membantu memperjelas hubungan pasangan yang akan menikah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Mall Pelayanan Publik untuk mengambil nomor antrian. Setelah berkas tadi diberikan kepada petugas, resi akan diberikan dan pasangan diharapkan kembali dalam waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas akta nikah. Akta nikah merupakan dokumen penting dan resmi yang dibutuhkan oleh pasangan yang sudah menikah.