Surat Keterang Kematian
Pencatatan Kematian dan Penerbitan Akta Kematian Didasarkan pada Keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang atau Desa/Kelurahan. Kematian adalah kejadian yang tidak bisa dihindari dan setiap orang pasti akan mengalaminya. Selain menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, kematian juga harus dicatat secara resmi untuk kepentingan administrasi.









