Skip to content

Pembuatan Surat Pindah

Dasar hukum surat pindah antar wilayah administrasi di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan surat pindah antar wilayah administrasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  6. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
  7. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung.

Dalam praktiknya, prosedur penerbitan surat pindah antar wilayah administrasi dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada peraturan daerah setempat. Namun, secara umum, surat pindah antar wilayah administrasi di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di atas. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon surat pindah antar wilayah administrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Sanggau desa Hilir adalah:

1.  Pindah Antar DusunPenerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama );
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

2. Pindah Antar Desa. Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut diUPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

3.  Pindah Antar Kecamatan. Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPTD;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya);
  7. Surat pindah dari Kepala Desa / Lurah;
  8. Surat pengantar dari Camat.

4. Pindah Antar Kabupaten atau Provinsi. Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kabupaten / Kota / Provinsi dalam Wilayah NKRI dengan persyaratan :

  1. Biodata Penduduk dari Camat ;
  2. SKCK dari Kepolisian Resort (Polres);
  3. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto kopi surat nikah (jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  5. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  6. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di Dinas Kependudukan dan       Pencatatan Sipil;
  7. Kartu Keluarga asli dicabut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya). CATATANMasa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak tanggal diterbitkan dan Surat Keterangan Pindah dapat digunakan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk selama Kartu Tanda Penduduk baru yang bersangkutan belum diterbitkan.Jenis Kepindahan : berlaku untuk semua jenis kepindahan, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga; kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga; anggota keluarga, kepala keluarga.