Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan ke petugas yang bertugas. Anda akan mendapatkan resi dan ambil paling lama 2 jam atau 2 hari kerja. Namun, jika seseorang tidak memiliki akta pernikahan orang tuanya dan tidak ada surat kelahirannya, silahkan mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran data kelahiran.





