Skip to content

Pemdes Hilir Gelar Rapat Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Desa Hilir. Pada tanggal 26 Oktober 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Hilir mengadakan rapat sosialisasi tentang terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seperti yang tertuang di dalam UU no 3 tahun 2024 atas perubahan UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa, Kegiatan ini bertempat di aula pertemuan kantor desa Hilir dan dihadiri oleh BPD sebagai wakil masyarakat,para tokoh adat, perangkat desa, para ketua RT, dan KPM Desa. Dalam rapat ini, Pemdes Hilir juga sekaligus membentuk panitia untuk penjaringan calon perangkat desa atas kekosongan salah satu perangkat Desa yang sudah pensiun / Purna Tugas, agar dapat  menjamin proses seleksi yang transparan,  objektif dan profesional 

Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses ini untuk memperkuat kinerja pemerintahan desa,dan sesuai dengan kriteria yang di harapkan. Ia berharap, dengan terbentuknya panitia penjaringan, kandidat yang terpilih nantinya benar-benar kompeten dan memiliki kemampuan dalam bekerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Proses seleksi harus dilakukan dengan transparan dan profesional, karena perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Kami berharap, panitia penjaringan mampu menemukan kandidat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga berdedikasi tinggi untuk kemajuan desa,” ungkap Bapak Ashadi.

Dalam rapat ini, juga dijelaskan kriteria dan syarat-syarat bagi calon perangkat desa, serta tata cara pengajuan dan seleksi. Proses seleksi dipastikan akan melibatkan masyarakat agar berjalan secara terbuka dan menjaring aspirasi masyarakat untuk menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan amanah.

Rapat sosialisasi ini diakhiri dengan pembentukan panitia penjaringan yang terdiri dari unsur masyarakat dan perangkat desa, dengan harapan agar proses seleksi berjalan lancar dan sesuai harapan.