Sanggau — Pemerintah pusat kini menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan sosial di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan U. Edy Rosidi, S.Far, Penyuluh Sosial Ahli Muda, dalam paparannya bertajuk “Implikasi DTSEN terhadap Kebijakan Bantuan Sosial”.
Dasar Hukum
Kebijakan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang mengarahkan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar DTSEN menjadi acuan utama penyaluran bansos. Kebijakan ini diperkuat dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta dua aturan turunan dari Kementerian Sosial: Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga.

Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia, sudah dipadankan dengan data kependudukan (Dukcapil). Data ini dibangun dari tiga sumber utama: DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang kemudian digabung dan diselaraskan. Berbeda dari DTKS yang hanya memuat penerima bansos tanpa sistem peringkat, DTSEN mencakup seluruh populasi dan dilengkapi pemeringkatan (desil) kesejahteraan, mulai dari identitas, wilayah, kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kepemilikan aset.
Konsekuensi Penerapan DTSEN
Penerapan DTSEN membawa sejumlah konsekuensi bagi masyarakat:
- Peringkat (desil) bersifat dinamis — diperbarui setiap 3 bulan, sehingga status penerima dapat berubah.
- Penerima bansos dapat berganti — keluarga yang sudah sejahtera (graduasi), masuk daftar negatif, atau salah sasaran (inclusion error) akan keluar dari daftar, digantikan keluarga yang sebelumnya belum tercakup (exclusion error).
- Kuota daerah menyesuaikan proporsi kemiskinan — meski kuota nasional tetap (10 juta KPM PKH, 18,3 juta KPM Sembako, 96,8 juta jiwa PBI JK), distribusi antar daerah bisa berubah mengikuti asas keadilan.
- Mekanisme sanggahan tersedia — warga yang merasa berhak namun tidak menerima bansos dapat mengajukan usulan/sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Data Desil Kabupaten Sanggau (per 1 Juni 2026)
| Desil | Jumlah Jiwa | Persentase |
|---|---|---|
| Desil 1 | 23.988 | 4,8% |
| Desil 2 | 38.702 | 7,5% |
| Desil 3 | 34.867 | 6,9% |
| Desil 4 | 37.618 | 7,5% |
| Desil 5 | 60.554 | 12,0% |
| Desil 6–10 | 273.707 | 54,2% |
Penjelasan Kepala Desa Hilir Terkait Penyaluran Bantuan Pangan
Menambahkan penjelasan dari sisi teknis di lapangan, Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, menjelaskan bahwa sumber data penerima Bantuan Pangan (Bapang) beras juga bersumber dari DTSEN, khususnya pada kelompok Desil 1 sampai Desil 4, yang dikelola dan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurut beliau, data penerima ditetapkan melalui mekanisme berikut:
- Basis data: menggunakan data kemiskinan dan kesejahteraan sosial dari DTSEN (Desil 1–4).
- Data By Name By Address (BNBA) diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Bapanas.
- Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog, yang mendistribusikan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berdasarkan daftar nominatif dari pusat kepada pihak desa/kelurahan.
- Peran desa bersifat sebagai penyalur saja, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memverifikasi data secara mandiri tanpa acuan resmi dari pusat.
Bapak Ashadi juga menjelaskan bahwa alur data DTSEN berasal dari Badan Pusat Statistik, yang digunakan pemerintah pusat sebagai dasar kebijakan melalui Kementerian Sosial, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial provinsi dan kabupaten sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Nama-nama penerima selanjutnya diserahkan kepada pihak desa/kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Solusi Bagi Warga yang Tidak Menerima Bantuan
Bagi warga yang merasa berhak namun tidak menerima bantuan, Kepala Desa Hilir menyampaikan solusi sebagai berikut:
- Warga wajib melaporkan permohonan perubahan desil kepada pihak desa/kelurahan melalui operator SIKS-NG Desa.
- Perlu dipahami bahwa kewenangan pihak desa/kelurahan hanya sebatas mengusulkan atau mengajukan perubahan desil — bukan menetapkan warga sebagai penerima. Keputusan akhir tetap berada di Dinas Sosial Kabupaten dan Kementerian Sosial Pusat.
Penyebab Perubahan Desil
Beliau juga menjelaskan bahwa perubahan desil dalam DTSEN dapat dipengaruhi oleh dua kelompok faktor:
Faktor sistem dan pembaruan data:
- Sinkronisasi data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
- Masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum sepenuhnya terverifikasi, sehingga dapat mengubah peringkat relatif secara nasional.
- Koreksi dan pemadanan data, termasuk integrasi dengan data perbankan, perpajakan, dan BPJS.
Faktor kondisi ekonomi dan keluarga:
- Perubahan pendapatan, seperti anggota keluarga yang mulai bekerja, terkena PHK, atau mengalami kenaikan gaji.
- Penambahan aset baru atas nama anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), seperti kendaraan, tanah, atau tabungan bernominal tinggi.
- Perubahan jumlah anggota keluarga, baik bertambah, berkurang, maupun meninggal dunia.
- Pencatutan identitas KTP untuk transaksi pembelian barang atau pinjaman online (pinjol) yang dapat memengaruhi penilaian sistem.
Solusi: Pembaruan Kartu Keluarga Secara Berkala
Kepala Desa Hilir mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan, seperti status pendidikan anggota keluarga atau penambahan anggota keluarga baru. Beliau menegaskan bahwa KK tidak hanya dibuat sekali seumur hidup, sehingga warga diminta lebih peka terhadap keakuratan data KK yang dimiliki, karena hal ini berpengaruh langsung terhadap penilaian desil dalam DTSEN.
Kesimpulan
Diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah pusat, Dinas Sosial, hingga aparat desa dan masyarakat — agar penyaluran bansos tepat sasaran, dengan menjadikan DTSEN sebagai referensi tunggal dalam program pembangunan. Sebagaimana disampaikan dalam paparan tersebut: “Tugas kita bukan hanya mengumpulkan data. Tugas kita adalah menghidupkan data dengan kejujuran, merawatnya dengan integritas, dan menggunakannya dengan hati nurani.”
