Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, menyampaikan informasi resmi terkait arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah desa diwajibkan memprioritaskan sejumlah program strategis nasional dalam pemanfaatan Dana Desa.
Dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp310.000.000 untuk tahun 2026, terdapat beberapa program yang wajib dilaksanakan sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Desa. Program tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa berketahanan iklim, pembangunan infrastruktur digital, pelaksanaan program padat karya tunai desa, penanganan stunting, serta dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Kepala Desa, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun pembangunan berkelanjutan. Selain itu, program padat karya tunai juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa, sehingga perputaran ekonomi lokal dapat meningkat.
Lebih lanjut, Bapak Ashadi Cahyadi menegaskan bahwa apabila seluruh program prioritas tersebut telah terpenuhi dan masih terdapat sisa anggaran, maka dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat Desa Hilir. “Sisa anggaran nantinya akan kita arahkan untuk prioritas desa berdasarkan musyawarah dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Hilir berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
