Penyaluran BLT-DD Desa Hilir Tahun Anggaran 2026 Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Desa Hilir menetapkan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2026 tentang fokus penggunaan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagai upaya konkret membantu masyarakat yang membutuhkan.








