Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau
Tupoksi Kaur Keuangan Desa
Tugas pokok dan fungsi Kaur Keuangan Desa
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Kaur Keuangan dalam mengelola keuangan desa. Berikut adalah Tupoksi Kaur Keuangan yang umumnya berlaku di Indonesia. Tupoksi ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan masing-masing desa atau wilayah, tetapi berikut adalah contoh yang umumnya berlaku:
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan
I. Bidang Pengelolaan Keuangan Desa:
1. Mengelola dan mengawasi administrasi keuangan desa, termasuk pemeliharaan catatan keuangan, buku-buku akuntansi, dan dokumen keuangan lainnya.
2. Mengatur proses pengeluaran dan penerimaan dana desa, serta memastikan bahwa setiap transaksi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengelola dan mengawasi pembuatan anggaran desa, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) desa.
4. Mengawasi pelaksanaan anggaran desa, memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
5. Melaksanakan tata kelola keuangan yang baik, termasuk pemisahan fungsi antara pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan.
6. Membantu dalam penyiapan laporan keuangan desa, termasuk Laporan Keuangan Desa (LKDes) dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) desa.
II. Bidang Pembayaran dan Pelaporan Keuangan:
1. Mengelola proses pembayaran untuk berbagai keperluan desa, seperti gaji pegawai, pembelian barang, dan layanan lainnya.
2. Memastikan bahwa semua transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan anggaran dan peraturan yang berlaku.
3. Melakukan pelaporan keuangan secara berkala kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengelola dokumen pendukung transaksi keuangan, termasuk faktur, kwitansi, dan bukti-bukti lainnya.
III. Bidang Pengawasan Keuangan:
1. Melakukan pemeriksaan internal keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.
2. Mengawasi penggunaan dana desa secara cermat dan memberikan laporan kepada Kepala Desa dan BPD jika terdapat ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Bekerja sama dengan instansi pengawas keuangan, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota**, dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa jika diperlukan.
IV. Bidang Perencanaan dan Pelaporan Anggaran:
1. Bekerja sama dengan Kepala Desa dalam penyusunan rencana anggaran desa serta membantu dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa.
2. Mengelola pelaporan realisasi anggaran untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.
V. Bidang Pajak dan Retribusi Desa (jika berlaku):
1. Mengelola pemungutan pajak dan retribusi desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Memastikan bahwa penerimaan pajak dan retribusi dicatat dengan baik dan disetor ke kas desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VI. Bidang Pelatihan dan Pengembangan Keuangan Desa:
1. Mengikuti pelatihan dan kursus yang relevan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Tupoksi Kaur Keuangan sangat penting dalam menjaga keteraturan dan keakuratan pengelolaan keuangan desa. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keuangan desa dikelola dengan baik dan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.