Skip to content

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau

Tupoksi Kepala Desa

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa. Berikut adalah Tupoksi Kepala Desa Hilir :

I. Bidang Pemerintahan Desa:

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  3. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pihak kecamatan, dan instansi pemerintah lainnya.
  4. Mengawasi dan memastikan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disepakati.
  5. Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah dengan warga desa untuk mendengarkan aspirasi dan masukan serta merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan desa.

II. Bidang Pembangunan Desa:

  1. Mengidentifikasi prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  2. Menyusun dan mengawasi pelaksanaan program dan proyek pembangunan desa, termasuk infrastruktur, pelayanan sosial, dan ekonomi.
  3. Mengelola anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengalokasian dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  4. Memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta melaporkan secara berkala kepada BPD dan instansi terkait.
  5. Memfasilitasi kerja sama dengan pihak-pihak eksternal, seperti pihak swasta dan lembaga non-pemerintah, untuk mendukung pembangunan desa.

III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:

  1. Menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa.
  3. Menyelenggarakan program-program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
  4. Mengatasi masalah-masalah sosial di desa dan memediasi konflik apabila diperlukan.

IV. Bidang Pelayanan Umum:

  1. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi kependudukan.
  2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut.
  3. Memastikan keberlanjutan pelayanan umum yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga desa.
  4. Menyediakan akses informasi dan komunikasi yang memadai bagi masyarakat desa.

V. Bidang Keuangan dan Administrasi Desa:

  1. Mengelola administrasi desa, termasuk pemeliharaan data kependudukan, perijinan, dan administrasi keuangan.
  2. Mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.

VI. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa:

  1. Mengawasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perlu diingat bahwa Tupoksi Kepala Desa dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi khusus desa tertentu. Kepala Desa juga dapat memiliki tugas tambahan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau provinsi. Tupoksi ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.