Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau
Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama BPD dalam mengawasi, memberikan masukan, serta mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa. Tupoksi BPD ini dapat disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan desa yang berlaku. Berikut Tupoksi BPD yang umumnya berlaku di Indonesia:
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
I. Bidang Pengawasan Pemerintahan Desa:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran desa, untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi.
2. Memeriksa laporan keuangan desa dan pembangunan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Desa dan Pemerintah Desa.
3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Desa dalam perbaikan tata kelola pemerintahan desa, jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pelaksanaan program dan kebijakan desa.
II. Bidang Pembahasan Kebijakan Desa:
1. Merumuskan usulan dan rencana kebijakan pemerintah desa, termasuk perencanaan pembangunan desa dan penganggaran, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perumusannya.
2. Mengadakan musyawarah desa untuk membahas rencana pembangunan desa dan usulan kebijakan, serta mengambil keputusan bersama yang mengikat.
III. Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat:
1. Mengorganisir kegiatan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan desa.
2. Mendukung pemberdayaan masyarakat desa dalam mengelola program-program pemerintah desa dan mengembangkan inisiatif lokal.
3. Menyediakan forum bagi warga desa untuk menyampaikan aspirasi dan masukan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.
IV. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa:
1. Mengawasi kinerja perangkat desa, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
3. Membantu proses evaluasi kinerja perangkat desa dan memberikan masukan kepada Kepala Desa jika diperlukan.
V. Bidang Musyawarah Desa:
1. Melaksanakan musyawarah desa secara berkala, termasuk musyawarah perencanaan pembangunan desa dan musyawarah desa tahunan.
2. Mendukung proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk menyusun peraturan desa tentang Pilkades dan memantau jalannya proses pemilihan.
VI. Bidang Pemberdayaan Lembaga-Lembaga Desa Lainnya:
1. Bekerja sama dengan lembaga-lembaga desa lainnya, seperti Karang Taruna, PKK, dan lembaga sosial dan budaya lainnya, untuk mendukung pembangunan desa.
2. Mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga tersebut** yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat desa.
VII. Bidang Hubungan Eksternal:
1. Mengelola hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak eksternal, seperti pemerintah kabupaten/kota, lembaga non-pemerintah, dan pihak swasta, untuk mendukung pembangunan desa.
Tupoksi BPD bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik, berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, dan terbuka terhadap partisipasi serta kontrol dari warga desa. Dengan menjalankan tugas-tugas ini, BPD berperan penting dalam mengawasi dan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.