Skip to content

Pertemuan Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), serta Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) dalam rangka penentuan tanah ulayat adat.

Desa Hilir, 29 Agustus 2025. Pemerintah Desa Hilir menggelar tatap temu bersama para tokoh adat tingkat desa dan kecamatan yang terdiri dari Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), serta Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT). Pertemuan ini juga melibatkan warga yang memiliki tanah di kawasan bagian Utara Desa Hilir. Agenda utama kegiatan adalah membahas dan menyepakati penetapan tanah di kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang dikelola secara kolektif berdasarkan norma dan adat yang berlaku.

Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd., dalam keterangannya menyampaikan bahwa tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai bersama oleh masyarakat hukum adat, sehingga pemanfaatannya harus sejalan dengan tradisi dan nilai-nilai lokal. Beliau menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah konflik lahan, serta memastikan pengelolaan tanah dilakukan secara adil dan berkelanjutan.

Kepala desa Hilir bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd ketika berpidato dihadapan pemuka Adat sedesa Hilir

Melalui forum musyawarah tersebut, pemerintah desa berharap terjalin kesepahaman yang kuat antara pihak desa, tokoh adat, dan masyarakat mengenai status tanah ulayat. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi dasar hukum adat yang jelas, sehingga tanah ulayat benar-benar dapat dijaga, dimanfaatkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa menghilangkan identitas serta hak adat yang telah lama dijunjung tinggi.

Musyawarah resmi dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, di Aula Pertemuan Kantor Desa Hilir. Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 500.17/23/Disperkimtan-Ptn yang meminta data pendukung inventarisasi dan penetapan tanah ulayat di wilayah Desa Hilir. Dalam rapat, dibahas mengenai penguasaan tanah adat yang sudah berlangsung turun-temurun.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa tanah adat yang berada di bagian Utara Desa Hilir dengan luas kurang lebih 86 hektare dinyatakan sebagai tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Keputusan ini menegaskan bahwa tanah tersebut dikuasai masyarakat adat secara turun-temurun sesuai tradisi dan norma yang berlaku. Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Hilir, BPD Desa Hilir, DAD Kecamatan Balai, MABM Kecamatan Balai, MABT Kecamatan Balai, Temenggung Adat Dayak Desa Hilir, pengurus adat, perangkat desa, ketua RT, serta warga yang memiliki hak ulayat.

Selain penetapan tanah ulayat, hasil musyawarah juga memutuskan beberapa hal penting. Pertama, masyarakat menyatakan menolak adanya izin usaha pertambangan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak perusahaan mana pun di atas tanah ulayat tersebut. Kedua, masyarakat meminta pemerintah segera melepaskan tanah ulayat yang mereka kuasai dari status kawasan agar dapat dikelola penuh sesuai adat.

Sebagai bentuk kesepakatan bersama, berita acara musyawarah ditandatangani oleh Temenggung Adat Dayak Desa Hilir beserta pengurus adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa Desa Hilir. Kesepakatan ini juga disahkan oleh Ketua DAD Kecamatan Balai, Ketua MABM Kecamatan Balai, serta perwakilan MABT Kecamatan Balai. Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat Desa Hilir berharap tanah ulayat tetap terjaga, dilindungi, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.