Skip to content

Pemberitahuan dari Pemerintah Desa Hilir

Desa Hilir, Senin, 29 Juli 2024. Menindaklanjuti himbauan dari PJ. Bupati Sanggau melalui Camat Balai, kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menginformasikan, mensosialisasikan, serta mengawasi kelestarian satwa di sungai sesuai dengan himbauan tersebut. Diharapkan juga kepada seluruh pengurus adat untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi adat kepada para pelaku sesuai arahan PJ. Bupati. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Demikian keterangan Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd, kepada seluruh stakeholder Desa Hilir.

Adapun isi surat edaran dari Pemda Sanggau terkait hal ini adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat dari PJ. Bupati Sanggau Nomor: 523 / 1854 / KAN-DKPTPHP tanggal 16 Juli 2024 tentang Antisipasi Penangkapan Ikan dengan Racun/Setrum dan Pencemaran/Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan. Sehubungan dengan semakin dinamisnya kegiatan di sektor Perikanan, baik Perikanan Tangkap maupun Perikanan Budidaya di Kabupaten Sanggau, dan dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan (SDI) dan Perairan Umum berupa Sungai, Danau, Pagong, dan lainnya dari penangkapan ikan yang merusak ekosistem (Destructive Fishing) seperti penyetruman dan penggunaan bahan beracun dan berbahaya (tuba, potassium d), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1, “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.” Menurut Pasal 84 ayat 1, kegiatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah). Sedangkan Pasal 12 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” Menurut Pasal 86 ayat 1, kegiatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah).
  2. Manusia dan makhluk hidup lainnya memerlukan alam dan ekologi yang seimbang, lestari, dan berkesinambungan. Untuk itu, setiap orang wajib memelihara keseimbangan lingkungan hidup di alam dan perairan.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, kami mohon perhatian dan kerjasamanya untuk:
    a) Mengambil langkah-langkah pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama berbagai unsur masyarakat di Desa.
    b) Menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk membentuk Kelompok Perikanan (Budidaya, Nelayan, atau Pengolahan) agar bersama-sama melindungi kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungan di wilayah masing-masing.
    c) Merekomendasikan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) yang berada di masing-masing Kecamatan untuk menerapkan kearifan lokal berupa aturan atau sanksi adat yang berlaku terhadap hal di atas.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.