Skip to content

Himbauan kepada masyarakat desa Hilir terkait sampah usaha

Desa Hilir, Selasa 4 Februari 2025. Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta mengingat telah dibangunnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Hilir, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

  1. Tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, kolong usaha, kolong tempat tinggal, dan pekarangan lingkungan sekitar.
  2. Selalu menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan nyaman untuk semua warga.
  3. Meletakkan sampah yang telah dibungkus (packing) di tempat berjualan, tempat usaha, atau toko masing-masing untuk memudahkan pengangkutan oleh petugas kebersihan.
  4. Memilah dan membungkus sampah berdasarkan jenisnya guna:
  • Mempermudah petugas dalam proses pengangkutan.
  • Menghindari pencemaran lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan kebersihan wilayah.
  • Berkoordinasi dengan pengelola sampah desa Hilir.

Dukungan Menuju Kecamatan Balai Sehat & Bebas Sampah.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait pembuangan sampah usaha dan rumah tangga ke selokan/parit, yang menyebabkan uapan air tidak dapat mengalir dengan baik. Kami meminta Kawil Dusun Melaban dan Ketua RT setempat untuk turut mengingatkan warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Mari kita bersama-sama mendukung Desa Hilir yang bersih dan sehat menuju “Kecamatan Balai Sehat dengan Aksi Bebas Sampah”.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Imbauan ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat tertulis dan edaran dari Pemerintah Desa Hilir.