Skip to content

Audiensi Penanganan Sampah Domestik Pasar Batang Tarang: Disepakati Pembentukan Tim Transisi

Desa Hilir, 9 Januari 2026. Pemerintah Desa Hilir bersama BUMDes “Maju Bersama” dan perwakilan masyarakat (DPD) menggelar audiensi terkait penanganan sampah domestik Pasar Batang Tarang (Desa Hilir). Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi kondisi pengelolaan sampah pasar yang selama ini berjalan, sekaligus merumuskan langkah ke depan yang lebih realistis dan berkelanjutan. Hasil dan keputusan yang dihimpun dari audiensi ini selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Kecamatan Balai sebagai perpanjangan tangan dinas terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Dalam audiensi tersebut, BUMDes “Maju Bersama” secara terbuka menyampaikan keputusan untuk menghentikan penanganan sampah domestik Pasar Batang Tarang. Keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kendala operasional di lapangan, serta tidak tercapainya sasaran dan tujuan awal pendirian BUMDes. Pernyataan ini diterima sebagai bentuk evaluasi jujur agar pengelolaan sampah tidak terus dipaksakan tanpa dukungan sistem dan kapasitas yang memadai.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, forum audiensi merekomendasikan agar para pihak yang berkompeten dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa Hilir—termasuk unsur BPD Hilir, pengurus RT, pengurus adat, dan unsur masyarakat lainnya—segera membentuk sebuah tim transisi penanganan sampah domestik Pasar Batang Tarang. Tim ini diharapkan mampu menjembatani masa peralihan, sembari mengupayakan penanganan sampah yang lebih komprehensif melalui koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten.

Untuk sementara waktu, BUMDes “Maju Bersama” tetap dipercayakan menjalankan peran sebagai tim transisi, dengan dukungan relawan di lapangan. Kepala Desa Hilir, Bapak Ashadi Cahyadi, S.Pd., sebagai “tiang tengah” dalam dinamika desa, menyatakan menghargai keputusan BUMDes dan menegaskan komitmennya untuk segera mengajak seluruh unsur pengurus desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Langkah ini diambil guna merumuskan arah kebijakan dan solusi penanganan sampah setelah masa transisi, agar kebersihan pasar dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.