Skip to content

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau

Tupoksi Kepala Kewilayahan

Tugas pokok dan fungsi Kepala Kewilayahan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Kewilayahan di pemerintahan desa adalah pedoman yang menguraikan peran dan tanggung jawab utama seorang Kepala Kewilayahan dalam mengelola dan memantau wilayah tertentu di desa. Berikut adalah Tupoksi Kepala Kewilayahan yang umumnya berlaku di Indonesia. Tupoksi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing desa atau wilayah, tetapi berikut adalah contoh yang umumnya berlaku:

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kewilayahan

I. Bidang Pengelolaan Wilayah:

1. Mengelola dan memantau perkembangan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dalam desa, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
2. Melakukan inventarisasi potensi dan masalah di wilayahnya serta memberikan masukan kepada Pemerintah Desa terkait solusi dan perencanaan pengembangan wilayah.

II. Bidang Hubungan dengan Masyarakat Wilayah:

1. Menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat di wilayahnya untuk memahami kebutuhan, aspirasi, dan masalah yang dihadapi oleh warga.
2. Mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam program dan kegiatan desa, termasuk musyawarah pembangunan wilayah.

III. Bidang Keamanan dan Ketertiban Wilayah:

1. Bekerja sama dengan aparat keamanan setempat (seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
2. Melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan masalah ketertiban kepada pihak berwenang dan mendukung langkah-langkah penyelesaiannya.

IV. Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat:

1. Mengorganisir kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayahnya tentang berbagai aspek pembangunan, kebersihan, kesehatan, dan masalah-masalah sosial lainnya.
2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemerintah desa yang berkaitan dengan wilayahnya.

V. Bidang Pelaporan dan Evaluasi Wilayah:

1. Mengumpulkan data dan informasi terkait wilayahnya untuk digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
2. Melaporkan kondisi, perkembangan, dan masalah wilayah kepada Pemerintah Desa serta memberikan masukan dalam evaluasi program pembangunan.

VI. Bidang Kearsipan Wilayah:

1. Mengelola sistem arsip wilayah, termasuk pengorganisasian dan penyimpanan dokumen dan arsip yang relevan.
2. Memastikan dokumen dan data wilayah tersedia dan mudah diakses oleh perangkat desa dan masyarakat.

Tupoksi Kepala Kewilayahan sangat penting dalam menjaga perkembangan dan kesejahteraan wilayah tertentu di desa. Kepala Kewilayahan bertanggung jawab atas pengelolaan wilayahnya, mendukung partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan melaporkan kondisi serta masalah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa.