Skip to content

Desa Hilir berada di kecamatan Balai, pertengahan Sosok dan Tayan Hilir. Periode 2019-2025 kepala desa Hilir adalah Ashadi Cahyadi, S.Pd. 

Pemerintahan Desa Hilir dipimpin oleh Kepala Desa, yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terwujud masyarakat Desa yang maju, mandiri dan sejahtera lahir dan bathin berlandaskan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akuntabel dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sejak Tanggal 25 bulan Februari  Tahun 2019  telah dilantik Kepala Desa Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 144 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hilir, dengan  Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Geografis

Kondisi Geografis Daerah

Desa Hilir adalah salah satu desa dari kecamatan Balai  di kabupaten Sanggau dengan ibu kota di Hilir. Tipologi wilayah atas  tanah tergenang, hutan, perkebunan dan tanah kering dan lain-lain.

Jumlah penduduk  3.260 jiwa yang terdiri dari 1.672 jiwa laki-laki dan 1.588 jiwa perempuan yang menyebar di 4 dusun, 18 Rukun Warga, dan 18 Rukun Tetanga. Sex Ratio penduduk desa Hilir adalah 112 orang laki-laki terdapat 105 perempuan.

Luas desa Hilir 271,5 KM2 , dengan ketingian tanah dari permukaan laut 150 km, banyaknya curah hujan 110 mm/tahun sedangkan batas-batas wilayah sebagai berikut:

WilayahBerbatas dengan
UtaraDesa Tae
SelatanDesa Cowet
TimurDesa Kebadu
Barat Desa Temiang Temiang Mali
DariKeJarak Tempuh
Desa HilirPusat Pemerintahan Kecamatan0.5 Km
Desa HilirIbu Kota Kabupaten75 Km
Desa HilirIbu Kota Provinsi120 Km
Nama SasprasUkuranStatus
Jalan desa15 KmJalan Tanah
Jalan dusun12 KmJalan Tanah
Jembatan5 unit
Sepeda30 unit
Sepeda Motor360 unit
Handphone470 unit
Tv Digital Parabola335 unit
Pesawat radio10 unit

Pemdes

Tentang Pemerintah Desa

Desa Hilir terdiri 4 Dusun, dan 18 RT dalam penyelengara Pemerintah Desa Hilir dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh aparatur desa dan didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsure penyelengara Pemerintah Desa.

Didalam penyelengara Pemerintah Desa sehari-hari, juga dibantu oleh oleh Lembaga Kemasyarakatan antara lain PKK desa, Lembaga Adat dan organisasi kemasyarakatan lainnya,  adapun nama aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :

NoNamaJabatanPendidikanDilantik oleh
1Ashadi CahyadiKepala DesaS-1Bupati
2Nurhidayat, S,PdSekretaris DesaS-1Kades
3Angga LasmiKaur KeuanganSMAKades
4HamzahKaur UmumSMAKades
5Hesty Ari WindiastutiKasi PemerintahanSMAKades
6Titus SanumKasi PembangunanD1Kades
7Syahdi. BStaf UmumSMAKades
8JuliantoKaWil SembatuSMAKades
9ZulkifliKaWil HilirSMAKades
10Beri RafikaKaWil HuluSMAKades
11SyarifudinKaWil MelabanSMAKades
No.Nama LengkapJabatanPendidikanOleh
1Fransiskus. Lusius.K. S.PdKetuaS-1Bupati
2MardanWakil KetuaSMABupati
3Nina Suriyana, A. Ma.PdSekretarisS-1Bupati
4SapariadiAnggotaSMABupati
5M. YaminAnggotaSMABupati
6RamadhanAnggotaSMABupati
7Darmaus MemenAnggotaSMABupati
No.Nama LengkapJabatanPendidikanOleh
1WidarsihKetuaSMAKades
2Sri UtamiWakil KetuaS1Kades
3Yuyun Papriani. Abdullah. S.PdSekretarisS1Kades
4Uty SafariyantiBendaharaSMAKades
5Utin Rosita DewiKetua pokja ISMAKades
6Elliyah HennyKetua pokja IIS1Kades
7Hendriana HoffmanKetua pokja IIISMAKades
8Emeliana Oktaviani. A. Md. KebKetua pokja IVD-3Kades
NoNamaJabatanPendidikanOleh
1M. PokolPengurus Adat DayakSDKades
2AponPengurus Adat DayakSLTPKades
3Abdullah TaniPengurus Adat DayakSDKades
4ParisPengurus Adat MelayuSDKades
5ZamaludinPengurus Adat MelayuSLTPKades
6Ya`IlhamPengurus Adat MelayuSDKades
7Rudianto AliongPengurus Adat TionghoaSLTPKades
8Bujang A`anPengurus Adat TionghoaSLTPKades
9LilutPengurus Adat TionghoaSMAKades
NoJenis barangJumlahKondisi barang
1Kantor Desa2 bhBaik
2Kursi + meja tamu1 setBaik
3Kursi plastic70 BhBaik
4Meja kantor6 BhBaik
5Kipas angin gantung2 BhRusak
6Mesin teks1 BhRusak
7Gambar presiden2 BhBaik
8Gambar gubenur2 bhBaik
9Gambar Bupati2 BhBaik
10Meteran listrik1 BhBaik
11Teralis jendela8 BhBaik
12Wirelesss1 BhBaik
13Sound system1 setRusak
14Lemari PKK2 BhBaik
15Tabung gas2 BhBaik
16Kompor gas1 BhBaik
17Gelas3 LsBaik
18Mangkok6 BhBaik
19Jam dinding1 BhBaik
20Kipas angin dinding3 BhBaik
21Papan tulis1 BhBaik
22Papan monografi1SetBaik
23Papan plang nama2 BhBaik
24Computer/PC1 SetBaik
25Laptop3 SetRusak.1
26TV1 SetBaik
27Flashdisc2 BhBaik
28Modem1BhBaik
29Buku Baca1983,JBaik
30Genset1BhRusak
31Mesin rumput1BhRusak
32Gerasi Motor1.unitBaik
33Molen1.BhBaik
34Tanah Kas Desa3.5 HaBaik
35SMK di tanah kas Desa1.6 HaBaik
36Balai Dusun2.BhRusak
37Tanah Tribun Lap bola12×8Baik
38Motor Dinas1.UnitBaik
39Lemari BPD2.BhBaik
40Lemari Plastik3.BhBaik

Demografis

Gambaran Demografis

Masalah pokok dalam bidang kependudukan adalah jumlah penduduk yang  besar, tingkat pertumbuhan penduduk yang masih tinggi serta penyebaran penduduk yang belum merata, komposisi penduduk yang tidak seimbang urbanisasi dari desa ke kota.

Pada sisi lain besar kecilnya pertumbuhan penduduk bukan semata-mata dipengaruhi oleh variable kelahiran. Ada faktor lain yang dominan berpengaruh terhadap warga pendatang dan berdomisili di desa Hilir, begitu juga sebaliknya. Masyarakat desa Hilir ada yang pindah karena paktor pekerjaan dan masih bersekolah keluar daerah yang melepaskan status domisilinya dan kematian.

NoNama DusunKKLaki-LakiPerempuanJumlah Jiwa
1Dusun Sembatu242444 Jiwa431 Jiwa875 Jiwa
2Dusun Hilir202370 Jiwa334 Jiwa704 Jiwa
3Dusun Hulu210376 Jiwa375 Jiwa751 Jiwa
4Dusun Melaban259482 Jiwa448 Jiwa930 Jiwa
NoAgamaLaki-LakiPerempuanJumlah
1Islam103210182050
2Kristen174161335
3Katholik339328667
4Budha81103184
5Hindu224
6Konghucu112
Total162916133242

Pembangunan bidang pendidikan merupakan salah satu modal dalam peningkatan kualitas SDM, hal ini sejalan juga dengan tujuan pembangunan nasional yang ada dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Berhasil tidaknya pembangunan bidang pendidikan dapat diketahui dari kualitas SDM yang dihasilkan dengan jumlah sarana dan prasarana pendidikan yang ada serta jumlah siswa yang mengikuti pendidikan maupun pengajar yang ada.

Dari data yang ada, jumlah siswa yang sedang mengikuti pendidikan diberbagai jenjang serta jumlah guru yang ada saat ini didesa Hilir, kecamatan Balai sebagai berikut :

NoUraianJumlah
1Buta Huruf
2Tidak Sekolah18
3Tidak Tamat SD25
4Belum Sekolah40
5Belum Tamat SD643
6SD278
7Tamat SD563
8SLTP88
9Tamat SMP620
10 SLTA185
11Tamat SMA690
12Diploma36
13Strata 1/Diploma IV53
14Starata 22
15Starata 31

Salah satu tantangan pembangunan yang dihadapi dewasa ini adalah masalah ketenaga kerjaan. Secara umum permasalahan yang dihadapi adalah meliputi pertumbuhan angkatan kerja yang relatip besar belum berimbang dengan penyediaan lapangan kerja yang memadai. Hal ini menimbulkan semakin meningkatnya jumlah penganguran, dan setengah pengangguran.


NoUraianJumlah
1Petani/pekebun66
2PNS/TNI/Polisi154
3Karyawan swasta123
4Honorer51
5Pedagang74
6Wiraswasta872
7Anak-anak dan Lansia444
8Tenaga Medis26
9Mengurus Rumah Tangga649
10Sopir6
11Pelajar/Mahasiswa723

Penanganan masalah pengangguran ini diperlukan kebersamaan dan keterpaduan dalam rangka meningkatkan swadaya usaha agar dapat mencapai sasaran pembangunan di desa Hilir yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan sekaligus perluasan lapangan pekerjaan yang produktif.

Karena ketenaga kerjaan di Desa Hilir kiranya sangat diperlukan untuk diperhatikan dan dikaji lebih dalam sebagai upaya untuk mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan terampil, sebagai jawaban untuk menghadapi di era pembangunan saat ini serta dimasa mendatang, untuk itu sumber daya manusia yang harus diutamakan dan mendesak untuk dilaksanakan, karena diantara paktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan yang ingin dicapai demi terwujudnya keinginan masyarakat baik materil maupun spiritual adalah pemantapan SDM secara optimal.

Keuangan

Arah Kebijakan Keuangan

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.

Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi:

  1. Perencanaan,
  2. Penganggaran,
  3. Penatausahaan,
  4. Pelaporan,
  5. Pertanggungjawaban dan
  6. Pengawasan keuangan desa.

Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan
  2. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,

Untuk mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa Hilir bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari Persiapan sampai dengan penetapannya.

APBDesa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.

Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi:

  1. Realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa.
  2. Dana Transfer dan
  3. Pendapatan Lain-lain.

Asumsi pendapatan Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.351.989.647,54 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Puluh Empat Sen) yang bersumber dari :

Kode RekeningUraianJumlah
123
1PAD DesaRp.
1Pendapatan Transfer
– Alokasi Dana Desa (ADD)Rp 466.567.594
– Dana Desa (DD)Rp 854.111.000
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi DaerahRp 30.386.100
– BantuanKhususProvinsi
– BantuanUmumKabupaten
– Bantuan Khusus Habis Masa JabatanRp
– Bantuan Khusus PilkadesRp
– ………………Rp
1Pendapatan lain-lainRp 924.953,54
Total PendapatanRp. 1.351.989.647,54

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2014 meliputi Belanja 4 (empat) Bidang Pembangunan yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Belanja tak terduga.

Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

Kode Rek.UraianJumlah
123
2.1Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Rp480.724.000
2.2Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.Rp404.678.000
23Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.Rp44.786.878
2.4Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.Rp45.000.000
2.5Belanja Tak TerdugaRp562.200.000
Total BelanjaRp 1. 537.388.878

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Namun demikian dalam RPJMDesa Tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Hilir belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan mengingat belum disusunnya Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2022 sehingga belum dapat diasumsikan besaran Sisa Lebih Perhitungan Lebih Tahun Anggaran 2022 (SilPA).

Adapun asumsi sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 33.915.768,58,- (Tiga puluh tiga juta Sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah koma lima puluh delapan sen ) untuk penyertaan Modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) belum ada.

 

Pembangunan

Prioritas Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Desa Hilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025, telah ditetapkan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan strategis 2020-2025.

Visi merupakan cara pandang jauh kedepan tentang kemana Pemerintah Desa akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Dalam mengantisipasi tantangan kedepan menuju kondisi yang diinginkan, Pemerintah Desa Hilir secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi perubahan ke arah perbaikan.

Perubahan tersebut dalam arti mempertimbangkan faktor-faktor yang berpengaruh seperti kekuatan yang dimiliki, kelemahan, peluang dan ancaman. Selain itu perubahan tersebut berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil (outcome).

Mengingat tujuan dan sasaran pembangungan desa, maka Visi Pemerintah Desa Hilir sebagai berikut:

“ Terwujudnya Desa Hilir yang Harmonis, Sejahtera, Mandiri, Akuntabel dan Berkesinambungan Melalui Pemberdayaan Masyarakat”

Penjelasan Visi :

Makna yang terkandung dalam visi tersebut perlu dijelaskan agar mempunyai persepsi dan pengertian yang sama bagi setiap pembaca terhadap penyataan visi yang telah dirumuskan.

Adapun kepanjangan dan maksud dari akronim tersebut adalah :

  1. Masyarakat Harmonis artinya masyarakat yang hidup dengan damai, saling menghargai dan saling menghormati.
  2. Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang hidup dengan perekonomian di atas garis kemiskinan.
  3. Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang mampu melahirkan ide, gagasan dan gerakan untuk sebuah kemajuan kearah yang lebih baik dan menjadi senter dari Desa-desa yang lain.
  4. Masyarakat Akuntabel dan Berkesinambungan Melalui Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai bentuk nyata dari Visi tersebut ditetakan misi yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut.

Lebih jauh, pernyataan misi memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh Pemerintah Desa, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana Pemerintah Desa memenuhi kebutuhan tersebut.

Misi adalah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh Perangkat Desa dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengenal Pemerintah Desa Hilir Kecamatan Balai Daerah Kabupaten Sanggau dan mengetahui peran dan program kerjanya serta hasil yang akan diperoleh dimasa yang akan datang.

Proses perumusan Pemerintah Desa Hilir harus memperhatikan masukan dari pihak yang berkepentingan (Stakeholders) dan memberikan peluang untuk perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan.

Berdasarkan uraian diatas guna mewujudkan dan merealisasi visi yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Hilir menetapkan 5 (Lima) misi dengan tugas pokok dan fungsi serta batas kewenangan yang dimiliki, yaitu sebagai berikut:
Misi Pemerintah Desa Hilir Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :

  1. Mengarahkan dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
  2. Mengarahkan dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan intelektual, inovatif, enterpreneur dan mandiri.
  3. Mengarahkan dan mendorong terwujudnya pendididkan kejuruan atau keahlian baik formal maupun non formal yang berbasiskan dan mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
  4. Mengarahkan dan mendorong usaha-usaha untuk mengembangkan sektor perdaganagan, UKM, peternakan dan perindustrian. Baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya.
  5. Mengarahkan dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor perdangang, UKM, peternakan dan perindustrian, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya.

Misi tersebut disusun dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan  masyarakat yang menginginkan adanya akuntabilitas penyelenggara Pemerintahan Desa, adanya Perangkat Desa yang bersih, dan terselenggaranya otonomi desa.

Bertolak dari Visi dan Misi Pembangunan Desa Hilir inilah kemudian dapat dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan Desa Hilir dalam jangka menengah.

1. Tujuan
Adapun tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) Hilir kecamatan Balai Kabupaten Sanggau ini adalah :

  1. Memberikan arah bagi seluruh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Hilir Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dalam menyelengarakan tugas dan fungsinya yang ingin dicapai dalam periode RPJM Desa.
  2. Menyediakan acuan resmi bagi seluruh Perangkat Desa dan BPD desa Hilir untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa serta penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan desa yang terarah serta terpadu disertai kerangka pembiayaan.
  3. Mengoptimalkan partisipasi seluruh Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Hilir untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan Desa.
  4. Menetapkan komitmen kerja yang disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinirja desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban yang nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan kerja.

2. Strategi
Strategi Pemerintah Desa Hilir dijabarkan lebih lanjut kedalam sejumlah kebijakan dan program. Setiap kebijakan terkumpul sejumlah program yang memiliki kesamaan prespektif yang dikandung dikaitkan dengan maksud serta tujuan dan karakteristik kebijakan, sehinga cara mewujutkan visi dan misi bisa terlaksana.

3. Sasaran
Masyarakat desa Hilir yang terdiri empat dusun dan delapan belas Rukun Tetanga agar pembangunan yang prioritas maupun non prioritas serta sekala kecil dan sekala besar dapat terlaksana, merata tanpa ada kesenjangan yang menjadi harapan pemerintah desa Hilir.

4. Program Kegiatan
Berdasarkan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Hilir Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dalam rangka mencapai Visi dan Misi yang terdiri dari empat bidang yaitu, Penyelengaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Pembangunan, Kegiatan Pembinaan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hilir.

Sesuai RPJM desa Hilir Tahun 2020-2025, agar pilihan strategi memiliki fokus dan sesuai dengan urutan waktu pelaksanaannya maka disusun arah kebijakan 6 (enam) tahunan. Berdasarkan Arah Kebijakan RPJM Desa tersebut, setiap tahun ditetapkan Prioritas Bidang dan Kegiatan Pembangunan Desa.

Agar pelaksanaan Pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis Pembangunan dapat berjalan sinergis berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan, maka dalam RPJM Desa Hilir Tahun 2020-2025 telah ditetapkan Bidang dan Kegiatan prioritas pembangunan yang tetap menjadi tanggungan tahun 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Prioritas Program Pembangunan Skala Desa.
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
    2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Prioritas Program Pembangunan Supra Desa;
    1. Kegiatan Yang Masuk Ke Desa Tahun 2022.
      Jika belum mendapat informasi kegiatan-kegiatan yang masuk ke desa, maka dijelaskan bahwa kegiatan yang masuk ke desa belum didapat informasi yang jelas.
    2. Daftar Usulan RKP Desa
      Bidang dan kegiatan prioritas Desa Hilir Tahun 2023 disajikan secara rinci pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMDesa Hilir Tahun 2022 ini.

Kebijakan

Kebijakan umum desa

Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan  Pembangunan  Desa Hilir dilaksanakan  untuk  menentukan tindakan  masa  depan  yang  tepat,  melalui  urutan pilihan,  dengan  memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.

Pembangunan Desa Hilir merupakan upaya untuk memperoleh perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.

Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yaitu forum perencanaan pembangunan di tingkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan melibatkan pertisipasi masyarakat dengan semangat musyawarah untuk mufakat.

System Perencanaan Pembangunan Desa Hilir dilaksanakan dengan satu kesatuan tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa yang dilaksanakan secara pertisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa yang disusun merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun memuat visi, misi, tujuan, Strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan berpedoman RPJM Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) setiap tahunnya akan dijabarkan dalam rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yaitu perencanaan desa periode 1 (satu ) tahun memuat rencana kegiatan pemerintah desa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sendiri pada tahun anggaran berikutnya dan rencana kegiatan yang akan diusulkan ke Pemerintah diatasnya.

Perencanaan Penbangunan Desa bertujuan untuk mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksana, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Strategi Pembangunan Desa

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Pembangunan Jangka Menengah Desa Hilir tahun 2020-2025, maka perlu dirumuskan beberapa strategi pembangunan desa yang sinergis dan komprehensif. Strategi pembangunan Desa Hilir yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025 dapat dijabarkan sebagai berikut:

Strategi penguatan dan pemberdayaan diformulasikan dalam rangka untuk melaksanakan misi pertama pembangunan Desa Hilir Tahun 2020-2025 yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama; yang merupakan fokus strategi pembangunan sumber daya manusia.

Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk:

  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan
  2. Peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat.
  1. Pemerintahan
    Strategi pengembangan kapasitas dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pemerintahan. Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada :
      1. Upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih dan berwibawa.
      2. Meningkatkan fungsi pelayanan umum.
      3. Meningkatkan fungsi aparatur Pemerintah Desa.
      4. Kependudukan dan catatan sipil
  2. Pembangunan

    Strategi pembangunan, pemerataan, dan aksesibilitas dirancang dalam rangka untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pembangunan yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, Strategi ini dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk Peningkatan pembangunan dibidang Pekerjaan Umum.

    Strategi memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam berbasis Lingkungan Hidup dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk pembangunan berkelanjutan dengan berbasis pada lingkungan hidup dan tata ruang.

    Strategi meningkatkan peran aktif lembaga desa dan masyarakat dalam pembangunan pada pelaksanaannya ditekankan pada

      1. BPD, LPM, RTdan tokohmasyarakat.
      2. Peran masyarakat dalam berswadaya membangun desa.

  3. Kemasyarakatan

Strategi pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi lokal dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang kemasyarakatan yaitu Peningkatan dan pengambangan usaha kecil dan menengah yang dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk:

    1. Meningkatkan pengembangan bidang unggulan melalui kerajinan, Peternakan, peningktatan daya saing UMKM dan peningkatan investasi desa.
    2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan kegiatan ekonomi.
      Strategi pembangunan kondusifitas desa dilaksanakan untuk mencapai misi menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram, yang ditekankan pada upaya untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban.

Strategi mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera pada pelaksanaannya di tekankan pada :

    1. Peningkatanpelayanankesehatan
    2. Keluarga Berencana.
    3. Peningkatan pendidikan
    4. Peningkatan peran PKK, Posyandudan Posbindu.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Tujuan  yang  paling  utama  dalam  pembangunan  Desa  adalah  untuk  berupaya meningkatkan  Kesejahteraan  masyarakat,  oleh  sebab  itu  guna  mewujudkan  Tujuan tersebut  maka  sangat  diperlukan  rumusan  arah  kebijakan  Pembangunan  Desa Hilir selama periode 2020–2025. 

Adapun  arah  kebijakan  Pembangunan  Desa Hilir mengacu  pada  Misi Desa Hilir yaitu:

Untuk melaksanakan misi ini Desa Hilir mengambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :

  1. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan kader-kader kesehatan Desa dan kemudahan pelayanan kesehatan melalui PKD yang telah terbangun.
    1. Akan senantiasa mensosialisasikan pentingnya Keluarga berencana untuk pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam perencanaan jarak kelahiran.
    2. Berupaya untuk memberikan bantuan beasiswa bagi anak kurang mampu agar bias tercapai program pemerintah yaitu wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
    3. Mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana desa yang mengacu pada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.
  2.  Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ajaran agama.

Diambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut:

    1. Pembangunan dan peningkatan fungsi sarana prasarana keagamaan seperti gereja, pura , Vihara, Masjid, mushlola, dan TPA / Sekolah Minggu.
    2. Peningkatan fungsi pendidikan keagamaanyang ada untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama.
    3. Peningkatankeimanan dan ketaqwaan disetiap RT maupun kelompok- kelompok di masing-masing lingkungan.
    4. Mendorong dilaksanakanya ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari dengan mengembangkan rasa saling menghormati dan menciptakan suasana yang harmonis didalam kehidupan bermasyarakat.

dilakukan langkah dan kebijakan :

  1. Pembangunan aparatur Pemerintahan desa diarahkan untuk mewujudkan kinerja perangkat desa yang professional dan berkarakter, upaya tersebut dapat dilakukan dengan pola pembekalan terhadap perangkat desa menuju pada pengembangan profesionalisme. Disamping itu secara bertahap juga dilakukan pendidikan mental Perangkat Desa agar menhindarkan diri dari Budaya KOLUSI,KORUPSI, dan NIPOTISME (KKN) agar Perangkat Desa secara cepat dan tanggap serta memiliki integritas yang tinggi dalam merespon tuntutan, kebutuhan, kwantitas dan kwalitas dalam melayani masyarakat.
  2. Pengembangan pelayanan kepada masyarakat juga diarahkan untuk peningkatan pelayanan yang prima berbasis pada partisipasi masyarakat, Pemerintah desa juga melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat yang dilakukan olehmasyarakat sendiri dengan di fasilitasi oleh pemerintah desa dan lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pelayanan dan fasilitas benar-benar merupakan refleksi dari kebutuhan riil masyarakat atau kebutuhan dasar dan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
    1. Pembangunan

      1.  

        Meningkatkan  infrastruktur  desa  diambil  langkah  dan  kebijakan dengan meningkatkan pembangunan dibidang pekerjaan umum.
      2. Meningkatkan suber daya alam yang ada diambil langkah dan kebijakan;
        1. Ketahanan Pangan, akan difokuskan pada peningkatan hasil pertanian melalui    pelatihan-pelatihan  dari  dinas  pertanian  tentang  tata  cara bercocok tanam  yang baik dan pemilihan bibit unggul.
        2. Pemberdayaan  Kelompok  Tani,  dalam  hal  ini  pemerintah  desa  akan menjembatani   dan   memfasilitasi   untuk   kegiatan   pertemuan   dan          musyawarah  pada  lembaga  tersebut  agar  ada  titik  temu ketika  ada suatu    permasalahan.
        3. Meningkatkan peran  aktif  lembaga  masyarakat  desa  diambil  langkah           dan kebijakan :
          1. Meningkatkan  komunikasi  antara  pemerintah  desa  dengan  lembaga desa   ataupun denganmasyarakat dalam pembangunan desa.

          2. Dilakukan reorganisasi terhadap lembaga desa secara berkala sesuai    kondisisehingga diharapkan muncul regenerasi.

        4. Meningkatkan  peran  serta  masyarakat  dalam  berswadaya  membangun desa diambil langkah dan kebijakan
          1. Meningkatkan Peran aktif lembaga desa dan tokoh masyarakat dalam        mensosialisasikan program dan kegiatan Pemerintah Desa.

          2. Meningkatkan   kesadaran   masyarakat   dalam   berswadaya   melalui dialog-           dialog praktis yang dapat dilaksanakan dalam pertemuan rutin.

          3. Pemberdayaan  masyarakat  akan  ditekankan  pada  mengajak  seluruh warga masyarakat  untuk  berperan  secara  aktif  dalamperencanaan maupun   pelaksanaan pembangunan yang  akan   dirumuskan   dan dilaksanakan    selama periode 2020–.2025.

    2. Kemasyarakatan 
      1. Peningkatan usaha kecil dan menengah diambil langkah dan kebijakan :
        1. Pemberian bantuan kredit usaha kecil dan menengah diberikan melalui            program Simpan Pinjam Perempuan

        2. Pembangunan  sarana  prasarana  penunjang  berkembangnya  usaha masyarakat  baik  dalam  bidang UKM  maupun  pertanian  yaitu  dengan            dibangunnya pasar desa.

        3. Pengembangan   usaha   kemitraan   :   dalam   pelaksanaanya   akan mengajak        pihak lain untuk bermitra dalam pengembangan usaha.

      2. Menjaga  dan  memelihara  ketentraman,  ketertiban,  dan  kerukunan  warga, diambil langkah dan kebijakan:
        1. Persatuan    dan    Kesatuan,    dalam    hal    persatuan    dan    kesatuan            pemerintah   desa   mengajak   warga   masyarakat   untuk   hidup   saling            berdampingan tanpa mebedakan status sosial, keturunan,dll. Sehingga akan        tercipta  masyarakat   yang   peduli   terhadap   lingkunganya   dan mempunyai    toleransi  yang  tinggi  sesuai  dengan  harapan  Bangsa  dan Negara yakni            semboyan Bhineka Tunggal Ika.

        2. Menghidupkan kembali Pos Kampling atau ronda keliling yang pada saat ini     dalam pelaksanaannya mulai meredup.

        3. Pemberantasan  penyakit  masyarakat  dimana  dalam  pelaksanaannya           bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

        4. Pemberdayaan pemuda dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan             keamanan.

      3. Mewujudkan keluarga sehat sejahtera, diambil langkah dan kebijakan:
        1. Peningkatan  peran  aktif  ibu-ibu  PKK,  Kader Posyandu,  maupun  Bidan Desa             dalam   mewujudkan   masyarakat   yang   sehat,   serta   lebih mengoptimalkan    fungsi Poskesdes.

        2. Mensosialisasikan  Pentingnya  Keluarga  berencana  untuk  Pasangan usia     subur   dan   pasangan   baru   agar   mempunyai   program   dalam           Perencanaan jarak kelahiran.

        3. Berupaya  untuk  memberikan  bantuan  beasiswa  bagi  anak  kurang mampu             agar  bisatercapai  program  Pemerintah  yaitu  wajib  belajar  9 (sembilan)          tahun.

Prinsip keuangan desa

Prinsip Pengelolaan Keuangan

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip money follow function.Pengelolaan keuangan desa bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun pembelanjaan.

Arah kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Program desa

Program Kerja desa

Desa Hilir adalah salah satu desa dari kecamatan Balai kabupaten Sanggau dengan ibu kota di Hilir. Tipologi wilayah adalah  tanah tergenang, hutan, perkebunan, tanah kering dan lain-lain. Jumlah penduduk  3.260 jiwa yang terdiri dari 1.672 jiwa laki-laki dan 1.588 jiwa perempuan yang menyebar di 4 dusun, 18 Rukun Warga, dan 18 Rukun Tetanga. Sex Ratio penduduk desa Hilir adalah 112 orang laki-laki terdapat 105 perempuan.

Alur Pelayanan Kantor

Kami dengan senang hati melayani bapak ibu

Aparatur Desa

Kami siap melayani masyarakat Desa Hilir 

Alamat Kantor

Jl. Angkasa Puri No. 47 Batang Tarang Kecamatan Balai Kode Post 78563 Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat

FAQ

Find Out Answers Here

Ashadi Cahyadi, S.Pd

Jalan Raya, Puskesmas, Gedung pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA, Rumah Ibadah dll

Pembuatan surat keterangan lahir, Surat pengantar Akta Nikah, Kematian, KTP, KIA, KK dll

Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB