Skip to content

Pembuatan Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran merupakan proses yang penting dan harus dilakukan oleh setiap orang yang baru saja memiliki anak. Akta kelahiran ini berguna sebagai bukti resmi tentang kelahiran anak yang nantinya akan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Untuk melakukan pendaftaran pembuatan akta kelahiran, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama-tama, Anda membutuhkan Surat Keterangan Lahir anak yang dapat diperoleh dari rumah sakit atau bidan yang menangani kelahiran bayi. Surat ini berisi informasi tentang tanggal lahir, berat bayi, dan jenis kelamin.

Selanjutnya, Anda juga perlu menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa bayi tersebut merupakan bagian dari keluarga yang tercatat di KK. Kemudian, fotocopy KTP kedua orang tua juga dibutuhkan untuk menunjukkan identitas orang tua bayi.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan fotocopy akta pernikahan orang tua atau bisa keterangan nikah Mesjid/Gereja untuk menunjukkan hubungan sah antara kedua orang tua bayi. Terakhir, Anda harus mengisi formulir pengajuan akta kelahiran yang tersedia di kantor Desa atau kantor Dukcapil.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan ke petugas yang bertugas di kantor Desa atau kantor Dukcapil. Anda akan mendapatkan resi dan ambil paling lama 2 jam atau 2 hari kerja. Namun, jika seseorang tidak memiliki akta pernikahan orang tuanya dan tidak ada surat kelahirannya, dapat mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran data kelahiran.

Berikut rekapan syarat-syarat yang perlu disiapkan:

  1. Surat Keterangan Lahir anak Surat keterangan lahir anak ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau bidan yang menangani kelahiran bayi. Surat ini berisi informasi tentang tanggal lahir, berat bayi, dan jenis kelamin.
  2. Fotocopy KK Fotocopy kartu keluarga diperlukan sebagai bukti bahwa bayi tersebut merupakan bagian dari keluarga yang tercatat di KK.
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua Fotocopy KTP kedua orang tua dibutuhkan untuk menunjukkan identitas orang tua bayi.
  4. Fotocopy akta pernikahan orang tua/bisa keterangan nikah Mesjid/Gereja Fotocopy akta pernikahan orang tua atau bisa keterangan nikah Mesjid/Gereja diperlukan untuk menunjukkan hubungan sah antara kedua orang tua bayi.
  5. Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran Formulir pengajuan akta kelahiran tersedia di kantor Desa atau kantor Dukcapi.

Pembuatan akta kelahiran ini sangat penting karena akan digunakan sebagai bukti resmi tentang kelahiran anak yang nantinya akan dipakai dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran dengan tepat waktu.